W alias Bento (42) warga Desa Krajan, Kecamatan Kalikotes, Klaten, Jawa Tengah diburu polisi karena mencabuli dan memukuli RS (26) biduanita hingga masuk rumah sakit. Polisi menyebut Bento terancam pasal berlapis.
"Saat ini masih pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ada kemungkinan kita juga sangkakan dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulannya," terang Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana pada detikcom, Senin (17/1/2022).
Guruh menjelaskan korban hari ini baru diminta keterangan. Dia mengungkap saat peristiwa tersebut ada upaya pelaku menyentuh bagian intim korban.
"Memang saat acara hajatan tersebut, pelaku mencoba memegang organ intim korban. Yang bersangkutan masih dalam pencarian," lanjut Guruh.
Guruh mengatakan saat ini Resmob masih melakukan mapping dan penyelidikan. Bento diketahui meninggalkan rumah setelah kejadian.
"Yang bersangkutan sempat meninggalkan rumah maka kita lakukan penyelidikan posisinya ada di mana. Jadi masih dalam pencarian," sebut Guruh.
Guruh menyebut pencarian Bento saat ini masih dilakukan di area Klaten. Dia menyebut aksi cabul itu dilakukan saat terlapor mabuk.
"Ada kemungkinan pengaruh miras. Sudah kita coba kontak, kita juga cari ke rumah, HP-nya juga off," sambung Guruh.
Terpisah, kakak RS, Sulistiawan menyebut baru sekali ini adiknya menjadi korban pencabulan dan kekerasan saat bekerja. Dia berharap Bento segera ditemukan dan diproses hukum.
"Baru sekali ini, saat di rumah sakit gusinya sobek, giginya goyah berdarah. Kita ingin pelaku diproses hukum seadil-adilnya," kata Sulis pada detikcom di Mapolres Klaten.
Sebelumnya diberitakan, W alias Bento (42) warga Desa Krajan, Kecamatan Kalikotes, Klaten, Jawa Tengah dicari Polres Klaten setelah mencabuli seorang biduan di acara hajatan. Pria tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) karena mencabuli dan juga memukul sang biduan.
"Ya betul masuk DPO. Sebab terlapor sudah dicari Resmob tidak ketemu," kata Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah pada detikcom, Kamis (13/1).