Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru terkait daerah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM. Di Jawa Tengah, jumlah daerah yang masuk ke level 1 kembali meningkat dari sebelumnya 4 kini menjadi 12.
Daftar daerah yang menerapkan PPKM tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut daftar leveling PPKM di Jateng kali ini :
Level 1:
1. Kabupaten Purworejo
2. Kabupaten Magelang
3. Kota Tegal
4. Kota Semarang
5. Kota Salatiga
6. Kota Magelang
7. Kabupaten Kendal
8. Kabupaten Banyumas
9. Kabupaten Semarang
10. Kabupaten Jepara
11. Kabupaten Blora
12. Kabupaten Demak.
Level 2:
1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Wonogiri
3. Kabupaten Temanggung
4. Kabupaten Tegal
5. Kabupaten Sukoharjo
6. Kabupaten Sragen
7. Kabupaten Rembang
8. Kabupaten Purbalingga
9. Kabupaten Pemalang
10. Kabupaten Pati
11. Kabupaten Kudus
12. Kota Solo
13. Kota Pekalongan
14. Kabupaten Klaten
15. Kabupaten Kebumen
16. Kabupaten Karanganyar
17. Kabupaten Cilacap
18. Kabupaten Banjarnegara
19. Kabupaten Pekalongan
20. Kabupaten Grobogan
21. Kabupaten Brebes
22. Kabupaten Boyolali
23. Kabupaten Batang.