Perhatian Lur! Seluruh DIY Masih Terapkan PPKM Level 2

ADVERTISEMENT

Perhatian Lur! Seluruh DIY Masih Terapkan PPKM Level 2

Heri Susanto - detikNews
Selasa, 18 Jan 2022 09:24 WIB
Yogyakarta -

Pemerintah pusat kembali menerbitkan panduan penanganan COVID-19 bagi daerah. Seluruh wilayah DIY tetap menerapkan PPKM level 2.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan bupati/wali kota untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul," demikian tertulis dalam Inmendagri.

Inmendagri ini juga memberikan lampu hijau untuk Kota Yogyakarta menyelenggarakan kompetisi futsal profesional.

Penentuan PPKM Level 2 ini juga sesuai dengan harapan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sultan mengungkapkan, dengan PPKM Level 2, pihaknya bisa mengontrol kegiatan masyarakat, berbeda dengan PPKM Level 1 dimana semua kegiatan dibebaskan.

"Ya lebih baik PPKM Level 2. Pemerintah masih bisa ngontrol (kegiatan) masyarakat," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Jumat (14/1).

Sultan berharap, dengan penentuan PPKM Level 2, antisipasi penyebaran Omicron juga bisa dengan mudah. "Kita tidak bisa membedakan (jenis virus yang menyerang) gitu lho. Kalau saya ya seperti yang lain (penanganan menghadapi puncak Omicron)," katanya.

(aku/aku)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT