Pemda DIY akan memulai kegiatan relokasi para PKL di Malioboro sesuai jadwal pada pekan depan. Rencana itu tidak akan ditunda meski DPRD Kota Yogyakarta saat ini telah membentuk Pansus Relokasi PKL Malioboro.
"(Relokasi) Jalan terus, ya Februari awal selesai. Kita mulai nanti Minggu depan geser dengan cara undian atau gimana, kita serahkan ke mereka (PKL)," kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji saat diwawancara di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Selasa (18/1).
Aji mengatakan, relokasi akan dilakukan serentak ke 2 tempat, yaitu eks Bioskop Indra dan eks Dinas Pariwisata DIY. Proses relokasi ini akan bertahap, dengan target awal Februari seluruh proses telah selesai.
"Kan proses relokasi ada pembagian tempat, ada undian, setelah itu kita geser. Nggak bisa kita geser sebanyak itu satu dua hari. Februari awal selesai," kata Aji.
Berdasarkan data Pemda DIY, lanjut Aji, dalam relokasi ini ada 2 PKL di Jalan Malioboro dan Jalan Ahmad Yani. Se PKL itu akan menempati lokasi di eks Bioskop Indra dan eks Dinas Pariwisata DIY yang dinilai sudah layak.
"Sudah bagus kok, besok sudah nggak perlu dorong gerobak, nggak kehujanan, dan tempat lebih legal. Kenyamanan usaha PKL lebih baik," jelasnya.
Aji menambahkan, Pemda DIY tidak mempermasalahkan pembentukan Pansus oleh DPRD Kota Yogyakarta.
"Melakukan pengawasan ya wajar. Saling koreksi dan mengingatkan, bukan sesuatu yang dibesarkan. Dewan salah satu fungsinya pengawasan. kalau ada rekomendasi dari dewan ya kita lakukan," jelasnya
Untuk mendukung aktivitas jual beli di kedua sentra PKL tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti memastikan akan menyediakan kantong parkir.
"Kapasitas parkir yang disiapkan didominasi oleh kendaraan roda dua yang dapat menampung 375 sepeda motor dan 19 mobil. Kita optimalkan di daerah Beskalan karena selama ini kan belum ada tempat parkir bagi PKL," ujarnya.
Tak hanya di Beskalan, Pemerintah DIY juga menyiapkan 1 kantong parkir lagi di daerah Ketandan yang sebelumnya bekas kampus UPN dan Akindo. "Di eks UPN itu juga masih dalam proses [penataan]," jelasnya.
(dil/ahr)