2 Wanita Ditangkap Polda Jateng Terkait Arisan Bodong, Kerugian Rp 4 M

ADVERTISEMENT

2 Wanita Ditangkap Polda Jateng Terkait Arisan Bodong, Kerugian Rp 4 M

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 18 Jan 2022 17:01 WIB
Jumpa pers kasus arisan bodong yang ditangani Polda Jateng.
Jumpa pers kasus arisan bodong yang ditangani Polda Jateng. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membekuk 2 wanita terkait kasus arisan bodong. Kerugian yang diderita oleh anggota arisan yang dikelola kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

Para tersangka yang ditangkap itu adalah IN warga Semarang dan TVL warga Demak. Keduanya tidak saling berhubungan dan berada dalam kasus yang berbeda namun dengan modus yang sama.

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan untuk kasus TVL, penindakan dilakukan berdasarkan laporan tanggal 11 Januari 2022 lalu.

"Laporan diterima 11 Januari kemarin, tersangka kami profiling dan telusuri, melarikan diri ke Bali, Surabaya dan kembali ke Semarang. Diamankan di stasiun," kata Ronald di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Pelaku merupakan owner dari arisan online yang jumlah pesertanya mencapai 169 orang berasal dari berbagai wilayah. Ia menjanjikan keuntungan pada para pesertanya.

"Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng," ujarnya.

Ia menjelaskan kerugian yang diderita oleh para peserta arisan itu lebih dari Rp 3 miliar. Bahkan ada korban dari Medan yang rugi Rp 1 miliar. Korban arisan TVL ini berasal dari berbagai daerah, mulai Jawa hingga Batam, Medan, Jakarta, Kalimantan.

Sementara itu dalam kasus arisan bodong dengan tersangka IN, ada 14 korban dengan kerugian total sekitar Rp 1 miliar. Laporan atas IN diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.

"Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui WhatsApp menjanjikan arisan online-nya aman," jelas Kombes Johanson.

Kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Sementara itu tersangka TVL mengaku sudah 2 tahun menjalankan arisan online. Kerugian dalam arisan itu terjadi karena banyak peserta yang kabur setelah mendapat tarikan arisan.

"Uangnya buat muter di arisan itu doang. Uang buat nalangi orang yang kabur. Sekali narik ada yang Rp 10 juta, Rp 20 juta. Paling besar Rp 300 juta," kata TVL dalam pengakuannya.

Diwawancara terpisah, pengacara dari tersangka IN, John Richard, mengatakan kliennya sebenarnya juga korban dan pernah melaporkan owner-nya ke polisi pada bulan November 2021. Selain itu, kata John, IN sebenarnya hanya menjadi salah satu reseller dari total 61 reseller yang ada dalam arisan itu.

"Harapan kami kalau memang IN dituntut maka minta yang lain juga. Atau kami minta IN dilepaskan, jadi adil. Klien saya itu baru dua bulan main itu, dan sebenarnya korban juga," ujar John di daerah MT Haryono Semarang.

Ia mengaku punya bukti-bukti aliran dana yang sudah ditransfer ke owner. Bahkan kliennya berupaya membayar ke anggotanya dengan dana pribadi hingga sempat stres dan keguguran.

"Klien kami punya itikad dan kembalikan sebagian uang pelapor. Malah jadi tersangka," ujarnya.

(ahr/sip)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT