Kejari Tahan Tersangka Pembobol Bank Jateng Cabang Yogya Rp 4,6 M

ADVERTISEMENT

Kejari Tahan Tersangka Pembobol Bank Jateng Cabang Yogya Rp 4,6 M

Heri Susanto - detikNews
Selasa, 18 Jan 2022 17:06 WIB
Ilustrasi korupsi
Foto: Ilustrasi/Edi Wahyono
Yogyakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta menahan MAV (39), tersangka pembobolan Bank Jateng cabang Yogya Rp 4,6 miliar. MAV adalah seorang komisaris perusahaan swasta.

Kepala Kejari Kota Yogyakarta Gatot Guno Sembodo menjelaskan MAV menyalahgunakan pembayaran kredit proyek instansi pemerintah senilai Rp 4,663 miliar, berkomplot dengan mantan Kepala Cabang Bank Jateng cabang Yogya, MAS (43), yang kini juga sudah diproses hukum.

"Dengan disalahgunakan, bekerja sama dengan MAS kredit proyek itu menjadi macet. Akibatnya Bank Jateng cabang Yogya dirugikan sekitar 4,663 miliar," kata Gatot kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Modus pelaku, lanjut Gatot, perusahaannya yang bergerak dalam bidang pengadaan barang dan jasa mengajukan pinjaman atau modal kerja untuk proyeknya tahun 2018-2019.

"Pelaku mengajukan fasilitas kredit proyek ke Bank Jateng cabang Yogyakarta untuk membiayai tiga paket proyek senilai Rp 5,2 miliar. Dalam pengajuan itu, MAV mendapat kucuran dana Rp 4,663 miliar," jelasnya.

Tapi, kata Gatot, saat proyek tersebut telah mendapatkan pembayaran dari instansi proyek, kerja sama dengan kepala cabang yang pembayaran itu bukan untuk melunasi pinjaman kredit.

"Justru uang pembayaran termin proyek yang semestinya digunakan untuk melunasi pinjaman kredit proyeknya, disalahgunakan untuk kepentingan perusahaan dan pribadinya. Dengan disalahgunakan, kredit proyek itu menjadi macet. Akibatnya Bank Jateng Cabang Yogya dirugikan sekitar 4,663 miliar," terangnya.

Atas perbuatannya, MAV disangkakan Pasal 2 (1) dan Pasal (3) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 (1) KUHP.

"MAV diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Di mana perkara ini sudah kami tingkatkan dari penyidikan ke penuntutan," imbuhnya.

(rih/ams)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT