Seorang mantan anggota DPRD Brebes, Jawa Tengah, RQ (80), dilaporkan ke polisi karena diduga menjual tanah warga tanpa sepengetahuan pemiliknya. Pelapornya, Ahmad Chalwani (64), mengatakan tanah warisan keluarganya itu dijual RQ ke perusahaan pengembang pada 2020.
"Awalnya saya kaget dapat kabar tanah dijual untuk perumahan. Ternyata benar, beberapa waktu kemudian tanah itu sedang diukur-ukur," kata Chalwani, warga Kecamatan Losari, saat dihubungi wartawan via telepon, Selasa (18/1).
Chalwani mengatakan, tanah yang luasnya sekitar 94 ribu meter persegi itu warisan dari Hj Aminah Moentoek. Chalwani adalah salah satu anak angkat Hj Aminah Moentoek. Sesuai sertifikat, tanah itu milik Nurhayatin, Alfan, dan Alfiah. Tanah itu berada di persil 36 S II di Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung.
"Tanah itu milik keluarga dari hasil waris dan ada pemiliknya yang sah karena (ada) sertifikatnya. Tiba-tiba ada yang mau jual ke pengembang secara ilegal. Dari situ kemudian saya mendatangi Bagian Hukum untuk difasilitasi supaya ada solusi," kata Chalwani yang juga keponakan Nurhayatin. Chalwani kemudian juga melapor ke Mapolres Brebes.
Diwawancara terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Brebes, Syamsul Haris, mengatakan pihaknya sudah membuat surat permohonan klarifikasi ke BPN Brebes untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah atas nama Nurhayatin, Alfan dan Alfiah. Bagian Hukum Setda Brebes juga menelusuri permasalahan jual-beli tanah itu.
"Ternyata (tanah) sudah dijual-belikan oleh RQ ke perusahaan pengembang, yakni PT Patriot," kata Haris. Dari hasil penelusurannya, Haris menambahkan, di lokasi tanah yang sama, di persil 36 S II, ternyata ada sertifikat atas nama orang lain yaitu Suparman.
"Jadi selain atas nama Nurhayatin, Alfan dan Alfiah, ada sertifikat atas nama Suparman di persil tanah yang sama. Ada lagi yang masih berupa leter C," bebernya.
Direktur PT Patriot, Yudi Wahyudi, membenarkan telah membeli tanah dari RQ. "Saya beli dari Pak RQ. Harganya Rp 11 miliar, dan sudah bayar Rp 7 miliar," kata Yudi saat dimintai konfirmasi wartawan.
Diperoleh https://news.detik.com//berita-jawa-tengah/d-5903775/eks-anggota-dprd-brebes-dipolisikan-soal-dugaan-jual-tanah-warga, tanah yang dijual ke pengembang itu atas nama Suparman. Proses pelepasan hak termasuk perizinan dan lainnya dilakukan melalui notaris Trisakti Handayani.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...