Kena Kau, Bento! Pejoget Cabul-Jotosi Biduanita di Klaten Akhirnya Ditangkap

ADVERTISEMENT

Round-Up

Kena Kau, Bento! Pejoget Cabul-Jotosi Biduanita di Klaten Akhirnya Ditangkap

Achmad Syauqi - detikNews
Rabu, 19 Jan 2022 09:22 WIB
Bento, pelaku pemukulan biduan ditangkap Polres Klaten, Selasa (18/1/2022).
Bento, saat digiring polisi usai ditangkap. (Foto: Achmad Syauqi/detikcom)
Klaten -

Sat Reskrim Polres Klaten menangkap Winarno alias Bento (42) warga Desa Krajan, Kecamatan Kalikotes, Klaten, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap setelah buron karena berbuat cabul dan memukuli biduanita di acara hajatan.

"Betul sudah kita tangkap. Kita amankan tadi malam," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana kepada detikcom, Selasa (18/1/2022).

Kaur bin Ops Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujianto menjelaskan Bento ditangkap setelah bersembunyi. Penangkapan dilakukan di sekitar desanya, Desa Krajan, Kecamatan Kalikotes.

"Pelaku tidak melarikan diri jauh dari rumah, pelaku bersembunyi di sekitar rumahnya. Kita tangkap tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB," ungkap Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujianto, kepada detikcom, Selasa (18/1).

Awalnya, sebut Eko, pelaku berjoget di acara hajatan di rumah Agus Supriyanto warga Desa Krajan, Sabtu, (8/1) malam. Pelaku dengan sengaja menyenggol korban saat bernyanyi.

"Saat kejadian dengan sengaja pelaku menyenggol korban sehingga korban merasa tersinggung. Korban mendorong pelaku, sehingga pelaku tidak terima dan memukul korban dua kali," terang Kaur bin Ops Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujianto pada wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (18/1/2022).

Akibat pukulan di wajah, sebut Eko, korban mengalami luka di wajah. Pukulan itu mengakibatkan korban mengalami pendarahan.

"Hidung, mulut korban mengalami pendarahan. Pelaku saat kejadian dalam kondisi mabuk," lanjut Eko.
Menurut Eko pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Untuk sementara terkait dugaan perbuatan cabul masih terus didalami polisi.

"Untuk pelecehan seksual masih kita dalami, karena saat itu korban menyanyi dan pelaku berjoget. Kita dalami antara pelaku dan korban. Tapi kita jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Eko.

Bento mengakui menganiaya korban dalam kondisi mabuk minuman keras.

"Iya saya mabuk. Saya mukul dua kali," ucap Bento kepada wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (18/1).

Bento menyebut, kejadian itu berawal saat dirinya berjoget di panggung bersama korban yang sedang menyanyi. Saat berjoget itu tangan pelaku menyenggol bagian sensitif korban.

"Saya joget tersenggol (payudara), terus dia ndorong. Saya pukul," sambung Bento.

Simak juga Video: Kasus Cabul Dekan FISIP Unri Dilimpahkan ke Jaksa

[Gambas:Video 20detik]



(mbr/mbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT