Viral Parkir Bus di Kawasan Malioboro Rp 350 Ribu, Dishub: Ilegal!

ADVERTISEMENT

Viral Parkir Bus di Kawasan Malioboro Rp 350 Ribu, Dishub: Ilegal!

Heri Susanto - detikNews
Rabu, 19 Jan 2022 15:35 WIB
Viral tarif parkir bus Rp 350 ribu di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Viral tarif parkir bus Rp 350 ribu di kawasan Malioboro, Yogyakarta. (Foto: Tangkapan layar akun media sosial)
Yogyakarta -

Postingan dengan narasi tarif parkir bus Rp 350 ribu di belakang Hotel Premium Zuri, kawasan Malioboro, viral di media sosial. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta memastikan bahwa tempat parkir itu ilegal.

"Kami hanya wisata lokal. Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya apakah wajar parkir di wilayah sekitar malioboro tepatnya di belakang hotel premium Zuri. Kalau nggak salah. Sebesar itu.Yaitu 350.000 rb. Sekitar 2 jam stgh kami datang jam 9 malam dan pulang jam 10.30 malam. Karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Yogja,cumanmau beli oleh oleh daster. Maksud saya supaya citra wisata di malioboro nggak tercoreng oleh segelintir orang saja. Di kuitansi ada biaya lain lain. Cuci bis dan kebersihan. Dan kami tau tidak ada kegiatan cuci Bis di situ. Kami numpang sholat dan toilet. Itupun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di indonesia. Sebesar 2000. Semoga dg postingan dibatas biar nggak mencoreng citra baik wisata di Yogja," tulis postingan yang viral di grup Facebook itu, dikutip detikcom, Rabu (19/1/2022).

Dalam postingan tersebut juga disertakan foto selembar kuitansi.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyebut lokasi parkir bus itu ilegal.

"Parkir bus resmi hanya ada tiga, yaitu Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean. Selain itu berarti tidak resmi atau ilegal," kata Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (19/1/2022).

Arif menjelaskan untuk bus masuk kawasan Kota Yogyakarta sebenarnya ada mekanisme satu pintu lewat Terminal Giwangan untuk proses screening. Selain itu, bus juga akan diarahkan ke lokasi parkir yang masih kosong untuk parkir bus.

"Kalau masuk dari Terminal Giwangan pasti kami arahkan mana saja TKP kosong. Silakan ke sana, jaminan mendapatkan tempat parkir," jelasnya.

Soal tarif di tempat parkir resmi, lanjut Agus, dirinya berani menjamin tarif yang diberlakukan sesuai aturan.

"Pasti yang kami berlakukan tarif resmi Rp 20 ribu per jam pertama. Kalau ada yang narik seperti (viral keluhan parkir di Malioboro) pasti akan saya cabut izinnya," katanya.

Ia mengungkapkan, terhadap juru parkir yang mengutip tarif tak wajar itu, pihaknya akan mengomunikasikan dengan Satpol PP. Sebab, pelaku tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Dishub Kota Yogyakarta.

"Yang punya PPNS kan Satpol PP dan juga kepolisian, saat ini masih kami koordinasikan," imbuhnya.

Simak juga 'Siap Direlokasi, PKL Malioboro Minta Pemerintah Promosikan Lokasi Baru':

[Gambas:Video 20detik]



(rih/ahr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT