Sempat Kabur dan Jadi TKI, Pelaku Pembunuhan di Jepara Ditangkap

ADVERTISEMENT

Sempat Kabur dan Jadi TKI, Pelaku Pembunuhan di Jepara Ditangkap

Dian Utoro Aji - detikNews
Rabu, 19 Jan 2022 17:56 WIB
Ungkap Kasus Pembunuhan
Ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Jepara. Foto: Dian Utoro Aji/detikcom
Jepara -

Seorang buron kasus pembunuhan di Jepara, MY (46), ditangkap polisi setelah kabur ke Malaysia dan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) sekitar 3,5 tahun. MY pulang ke Indonesia pada akhir 2021 dan sempat menjalani karantina di Jakarta.

"(Sepulang dari Jakarta) Tersangka MY menginap di Kudus bersama keluarganya. Paginya, Jumat (14/1) pukul 09.00 WIB, MY berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Jepara," kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono di Mapolres Jepara, Rabu (19/1).

Warsono, mengatakan kasus pembunuhan itu terjadi sekitar 3,5 tahun di SPBU Kriyan Kalinyamatan. Ada 3 tersangka, yaitu MY (46), YF (40), dan MS (31). YF dan MY sudah ditangkap, sedangkan MS masih buron.

Menurut Warsono, peristiwa itu bermula dari YF (adik MY) yang sakit hati dan cemburu kepada istrinya (LA) yang diduga berselingkuh dengan korban, AS (30), warga Kecamatan Welahan.

"Kronologi kejadiannya, YF mengecek hp istrinya dan mengetahui ada perjanjian pertemuan dengan korban di SPBU Kriyan. YF kemudian berpamitan ke istri seolah-olah ke Malaysia. Namun dia tidak berangkat," kata Warsono.

Selanjutnya, Warsono berujar, YF menghttps://news.detik.com//berita-jawa-tengah/d-5905551/sempat-kabur-dan-jadi-tki-pelaku-pembunuhan-di-jepara-ditangkapkan kepada kakak (MY) dan adik kandungnya (MS) agar mereka mengawasi penyelesaian permasalahan itu. Singkat cerita, ketiga tersangka mendapati LA bertemu korban di SPBU.

"YF membuntuti istrinya ke lokasi. Di lokasi ada MY dan MS yang menunggu di mobil. Selanjutnya, YF langsung menemui (korban) dan terjadi perkelahian. MY dan MS mendekat dan ikut melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong," jelasnya.

Dalam perkelahian itu, Warsono menambahkan, YF mengambil celurit dan membacok kepala korban. Meski sempat ditolong warga, korban akhirnya meninggal setelah dua jam dirawat di rumah sakit. Sejak itu, ketiga tersangka kabur ke Malaysia.

Kini, YF dan MY terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Pasal 170 KHUPidana atau pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," ujar Warsono.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menambahkan, tersangka menjadi TKI illegal di Malaysia selama buron. "Mereka jadi TKI di sana, lewat jalur ilegal," kata Rozi.

(dil/ahr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT