Satgas Mafia Tanah Polres Klaten menetapkan SK (55) warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah sebagai tersangka kasus penipuan dalam jual beli tanah. Guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) menjadi tersangka bersama rekannya EP (52).
"Atas kejadian tersebut PT M mengalami kerugian Rp 2.153.125.000. Ini kasus dengan warga negara Korea Mr H yang rencana membuka pabrik di Desa Troketon, Kecamatan Pedan," ungkap Kaur bin Ops Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujianto, Rabu (19/1/2022).
Eko memaparkan proses jual beli tanah itu sudah terjadi sejak 2017 silam. Setelah sadar menjadi korban penipuan, Mr H lantas melaporkannya ke polisi pada 2020 lalu. Adapun lokasi penipuan berada di kantor notaris bernama SH.
Dalam kasus tersebut, PT M sedang merencanakan pengembangan pabrik di Pedan. Mereka berminat untuk membeli lahan seluas 28.661 meter persegi di blok 1-5 di daerah Troketon, Pedan.
EP lantas menawarkan lahan yang berada di blok 2 yang disebutnya milik SK kepada investor asal Korea tersebut. Mereka lantas memproses jual beli lahan itu ke sebuah kantor notaris.
"Di notaris tersebut mengatakan tanah blok 2 adalah milik SK, dinyatakan clean dan clear milik SK. Selanjutnya pembayaran melalui EP, " katanya.
Hanya saja, ternyata tanah tersebut memang milik SK tapi telah dijual ke pihak lain sejak 2016. Hal itu membuat Mr H menyadari dia tertipu dan akhirnya melaporkan EP dan SK ke polisi.
Dalam kasus itu, sambung Eko, Sat Reskrim Polres Klaten telah memeriksa 26 saksi dari pemilik tanah, BPN, notaris dan lainnya. Barang bukti yang disita diantaranya berupa surat tanah, surat pernyataan, rekening.
"Unsur pemalsuan tidak ada, tapi tipu muslihat bahwa tanah blok 2 ternyata sudah dijual 2016 pada HS," imbuh Eko.
Kedua tersangka, ucap Eko, tidak ditahan karena SK masih aktif mengajar sebagai guru dan EP sedang sakit. Keduanya hanya menjalani wajib lapor ke Polres.
"Tidak dilakukan penahanan tapi dikenakan wajib lapor. Karena SK selaku ASN masih mengajar dan SK sakit," tambah Eko.
Kanit 2 Sat Reskrim Iptu AA Ngurah Made Pandu Prabawa menambahkan tersangka SK awalnya sempat menjadi penampung rekening untuk pembayaran kelima blok tanah tersebut pada cicilan ke 1 dan 2. Namun karena penyaluran kepada pemilik blok 1, 3, 4 dan 5 tersendat akhirnya transfer pembayaran dialihkan kepada tersangka EP.
"Oleh EP uang pembayaran untuk blok 2 tidak disalurkan dan blok 2 tidak bisa terbeli sehingga akibat perbuatan kedua tersangka PT M menderita kerugian, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkas Pandu.
(ahr/sip)