Bejat! Perkosa Anak di Bawah Umur, Sopir Banyumas Ini Ancam Bunuh Korban

ADVERTISEMENT

Bejat! Perkosa Anak di Bawah Umur, Sopir Banyumas Ini Ancam Bunuh Korban

Arbi Anugrah - detikNews
Rabu, 19 Jan 2022 18:43 WIB
Illustrator 10 with Transparencies. Tight vector background illustration of a stop sign with the graffiti word
Ilustrasi. (Foto: iStock)
Banyumas -

Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Saat melakukan perbuatannya, tersangka JJ (30) tidak segan mengancam akan membunuh korban.

"Pelaku merupakan supir travel yang biasa ditumpangi pelapor (orangtua korban)," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry Kompol Berry, dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Berry mengatakan JJ adalah sopir travel di wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Perbuatan keji JJ terjadi pada pada Juli 2021 di sebuah hotel di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. JJ mengulang perbuatannya sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.

"Modusnya tersangka mengajak korban jalan-jalan ke Cipendok Kecamatan Cilongok, Banyumas. Sesampainya di Cipendok, tersangka membelokkan motornya ke salah satu hotel," ujar Berry.

"Korban menangis kesakitan namun oleh tersangka mulut korban dibungkam dan mengatakan kepada korban, 'diem, jangan teriak kamu, mau saya bunuh, kamu mau mati di sini'. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengantar korban pulang ke rumah", jelas Berry.

Berry mengatakan peristiwa itu baru terbongkar setelah orang tua korban, menemukan alat uji kehamilan (test pack) di kamar anaknya.

"Akhirnya korban berani cerita. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke unit PPA Satreskrim. Setelah lengkap hasil penyelidikannya, pelaku ditangkap kemarin (18/1) pukul 18.00 WIB," ungkapnya.

Berbekal laporan dan keterangan korban dan saksi-saksi, polisi menangkap JJ beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. JJ dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Berry.

(dil/sip)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT