Pemkot Solo kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 setidaknya hingga sepekan mendatang. Berikut aturan lengkap penerapan PPKM level 2 Kota Solo yang berlaku 18-24 Januari mendatang.
Kepastian penerapan PPKM level 2 itu disampaikan melalui akun Twitter resmi Pemkot Solo @PEMKOT_SOLO. Penerapan PPKM level 2 ini dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Surakarta nomor KS.00.23/198/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 COVID-19 di Kota Surakarta.
Beberapa aturan diterapkan dalam surat edaran bertandatangan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ini. Di antaranya larangan bagi ibu hamil dan lansia risiko tinggi untuk memasuki area publik.
Untuk sektor pendidikan, Pemkot Solo memperbolehkan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan jumlah siswa 100 persen. Dengan catatan, tenaga pendidik di sekolah tersebut memiliki capaian vaksinasi dosis 2 di atas 80 persen.
Hal sama berlaku untuk universitas/perguruan tinggi di Solo. Pemkot memperbolehkan pelaksanaan PTM 100 persen namun hanya diperuntukkan bagi tenaga pengajar dan mahasiswa yang sudah mendapatkan vaksinasi dua dosis.
Sektor kerja non esensial masih diberlakukan batasan 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Sementara untuk sektor esensial, mayoritas sudah diperbolehkan masuk dengan batasan 75 persen WFO dengan kewajiban menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh karyawan.
Pasar tradisional diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan batasan 75 persen dari kapasitas. Secara khusus, SE ini melarang aktivitas pasar tumpah dan pedagang yang berjualan menggunakan mobil di Pasar Cinderamata dan sekitarnya (area Alun-alun Utara).
Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima (PKL), dan lapak jajanan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan batasan kapasitas 50 persen. Sedangkan untuk warung dengan jam operasional dimulai dari malam hari, dapat beroperasi pukul 18.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
Mal diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Kemudian bioskop kapasitasnya dibatasi sebanyak 75 persen.
Sementara salon, panti pijat, karaoke, tempat hiburan malam (diskotek, pub, kelab malam), tempat terapi, spa dan pusat kebugaran diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Tempat hiburan malam dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional pukul 18.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
Untuk akad nikah, pencatatan perkawinan maupun pemberkatan yang dilaksanakan di tempat ibadah/tempat resepsi pernikahan dengan persetujuan Satgas COVID-19 Kota Surakarta, dapat dihadiri maksimal 50 undangan. Sementara untuk resepsi, diperbolehkan 50 persen dari kapasitas, namun untuk resepsi dengan hidangan prasmanan dibatasi 250 undangan.
Pelaku perjalanan internasional diwajibkan untuk melaksanakan karantina terpusat selama 7 hari di tempat karantina terpusat. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi teguran hingga kerja sosial paling lama 8 jam di fasilitas umum yang ditentukan.