Menteri Wakaf Mesir Puji Kinerja hingga Model Distribusi Zakat BAZNAS

ADVERTISEMENT

Menteri Wakaf Mesir Puji Kinerja hingga Model Distribusi Zakat BAZNAS

Inkana Putri - detikNews
Selasa, 08 Nov 2022 19:48 WIB
BAZNAS
Foto: BAZNAS
Jakarta -

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melakukan kunjungan kehormatan dengan Menteri Wakaf Mesir, Prof. Dr. Mokhtar Gomoa di Gedung Kementerian Wakaf, Bab el-Louq Kairo, Minggu (6/11). Kunjungan ini dilakukan dalam rangkaian kunjungan Wakil Presiden RI ke Mesir.

Dalam pertemuan ini, Gomoa mengapresiasi kinerja BAZNAS, hingga membahas soal berbagai termasuk struktur organisasi, BAZNAS, tugas dan fungsinya, pembiayaan operasional dan lainnya.

Menurutnya, model pendistribusian BAZNAS di Indonesia sangat menarik. Bahkan, ia meminta diberikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait BAZNAS di Indonesia. Pasalnya, ia mengatakan di Mesir belum ada lembaga pemerintah seperti BAZNAS. Adapun pengumpulan dan pendistribusian zakat dilakukan oleh warga masyarakat melalui lembaga sosial keagamaan.

"Kedudukan lembaga zakat yang bertanggung jawab langsung kepada presiden sangatlah tepat, karena memiliki kekuatan tersendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).

Di samping itu, Gomoa mendukung peraturan perundangan yang mengatur tentang BAZNAS sebagai pengelola zakat, infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) secara nasional. Mengingat dalam aturan ini, BAZNAS mempertanggungjawabkannya kepada Presiden sehingga seluruh dana akan terkontrol dengan baik.

Ia pun berharap nantinya antara Kementerian Wakaf Mesir dan BAZNAS akan selalu ada tukar pengalaman dan regulasi. Gomoa juga berencana mengundang BAZNAS dalam setiap konferensi internasional yang diselenggarakan pihaknya setiap tahun.

Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menyampaikan terkait prinsip tiga aman dalam pengelolaan ZIS DSKL di Indonesia.

"Prinsip tiga aman tersebut yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI. Aman Syar'i artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan BAZNAS harus selaras dengan koridor hukum syar'i. Pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah," paparnya.

Noor mengatakan Aman Regulasi berarti pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundangan.

"Sementara Aman NKRI artinya pengelolaan zakat di BAZNAS harus kian mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas/tindakan terorisme, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Noor.

Sebagai https://news.detik.com//berita/d-6395120/menteri-wakaf-mesir-puji-kinerja-hingga-model-distribusi-zakat-baznas, pertemuan ini turut dihadiri oleh Sekretaris BAZNAS RI, Muchlis M Hanafi dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Kairo, Prof. Dr. Bambang Suryadi. Dalam pertemuan tersebut, Gamoa dan Noor bersepakat melakukan pengumpulan zakat secara ijbary (mandatory/diwajibkan) dari pada ikhtiyariy (voluntary/ pilihan).

(fhs/ega)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT