Siswa SMA/SMK di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diwajibkan masuk sekolah pukul 05.30 Wita. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyorot keamanan siswa saat berangkat sekolah.
"Nah, jika masuk pukul 5, paling tidak ditarik 1 jam sebelumnya untuk siap-siap dan perjalanan, maka sangat mungkin anak berangkat sekolah jam 4 pagi dan bagaimana dengan istirahat anak? Kira-kira terpenuhi atau tidak. Di samping jam sekian bagaimana dengan keamanan anak jika berangkat sekolah," ujar komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Menurut Diyah, salah satu hak anak yang harus dipenuhi adalah hak hidup dan tumbuh kembang anak. Tumbuh kembang anak ini, tambah Diyah, bisa juga selain faktor gizi, juga istirahat yang cukup pada anak.
"Upayakan kebijakan yang berkaitan dengan anak memperhatikan hak dasar anak, yakni kepentingan yang terbaik bagi anak," terang Diyah.
Meski begitu, Diyah tak mau berprasangka buruk terkait kebijakan yang banyak menuai kontra ini. "Kita lihat dulu latar belakang Pemprov NTT tentang kebijakan ini dan apakah sudah ada riset sebelumnya. Jadi harus dilihat secara utuh," tambahnya.
Siswa SMA di NTT Sekolah Pukul 05.30 Wita
Sebelumnya diberitakan, kebijakan siswa SMA masuk sekolah pukul 05.30 Wita resmi diterapkan Selasa (28/2/2023). Awalnya, Pemprov NTT ingin siswa SMA sederajat masuk sekolah pukul 05.00 Wita.
"Untuk kelas 12 SMU/SMK di 10 sekolah ini, secara resmi, kami tetapkan hari ini," tutur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi seperti dilansir detikBali, Selasa (28/2).
Penerapan jam masuk sekolah tersebut diundur 30 menit dari uji coba sebelumnya.
"Nah, ini memasuki hari kedua dan bersifat uji coba sambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) melaksanakan seleksi terhadap 10 sekolah hingga menyisakan dua sekolah unggulan yang terbaik yang akan diintervensi dan dikawal secara total," terang Linus.
Simak Video 'Gubernur NTT Bicara Alasan Minta SMA-SMK Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi':