Anastasia Pretya Amanda atau APA (19) akhirnya muncul ke publik sekaligus menepis tuduhan dirinya sebagai 'pembisik' yang disampaikan pihak Mario Dandy Satriyo (20) kepadanya. Amanda pun ternyata telah melaporkan Mario Dandy cs terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Diketahui, Amanda terseret dalam pusaran kasus Mario Dandy, tersangka penganiaya Cristalino David Ozora (17). Amanda disebut-sebut membisiki Mario Dandy soal 'perbuatan tidak baik David kepada AG'.
Dirangkum detikcom, Minggu (19/3/2023), berikut ini sosok Amanda.
AG (15) adalah pacar Mario Dandy, sedangkan Amanda adalah mantan pacar Dandy. Aduan soal 'perbuatan tidak baik David ke AG' inilah yang kemudian membuat amarah Mario Dandy memuncak hingga menganiaya David.
Amanda tak terima dirinya dikaitkan dengan kasus Mario Dandy, apalagi disebut sebagai 'pembisik' yang memprovokasi mantan pacarnya itu. Amanda merasa dirinya dikambinghitamkan di kasus Mario Dandy cs ini.
Amanda Polisikan Mario Dandy
Tak terima namanya disebut-sebut, Amanda menempuh jalur hukum. Dia melaporkan Mario Dandy cs ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum, hak hukum dari APA, Amanda, untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dkk," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3).
Laporan Amanda teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023. Dalam laporan tersebut, Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG atas dugaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga Undang-undang ITE itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti laporan dari kami," urai Enita.
Pada Jumat (17/3) kemarin, kuasa hukum Amanda, diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Amanda diperiksa terkait laporannya terhadap Mario Dandy Satrio dkk (20), tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina (17).
"Terkait hal ini tadi kuasa hukumnya dan juga ada proses pemeriksaan atau klarifikasi. Masih dalam tahap klarifikasi dan sudah klarifikasi tentu ada pernyataan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Trunoyudo mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap mengklarifikasi terkait laporan Amanda tersebut. Setelah klarifikasi, ada tahapan selanjutnya, dari penyelidikan hingga tahap penyidikan.
Baca halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Kondisi Terkini David Ozora: Bisa Berdiri dan Buka Mulut