Sebagian unsur kampanye partai politik peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan. Selain visi dan misi organisasi, partai politik peserta pemilu resmi memiliki tanda gambar dan nomor urut. Sementara masa kampanye baru akan dijadwalkan di akhir tahun, atau baru mulai tanggal 28 November 2023 nanti.
Masa pra kampanye ini juga lebih panjang jika dibandingkan dengan Pemilu 2019. Setelah masa kampanye Pemilu 2024 diperpendek menjadi 75 hari, maka terdapat waktu di mana partai politik dapat mendekati pemilih di luar masa kampanye sebanyak 349 hari.
Apalagi jika dihubungkan dengan pencalonan anggota legislatif yang dimulai 23 April 2023, ruang kosong tersebut juga potensial untuk digunakan mendekati pemilih sebelum masanya dengan tambahan satu unsur lagi, yaitu bakal calon legislatif bersama para tim suksesnya.
Pada titik ini, tujuan memperpendek masa kampanye karena dinilai menjadi penyebab masyarakat terbelah wajib disertai dengan pengendalian yang kuat. Polarisasi masyarakat akibat dari peristiwa politik tidak hanya karena masa kampanye, tetapi juga pra kampanye.
Lebih-lebih sekarang ini pemetaan koalisi presiden dan wakil presiden berlangsung lebih awal didukung dengan rilis survei elektabilitas yang bertubi-tubi. Ditambah dengan jumlah partai politik peserta pemilu yang lebih banyak dari sebelumnya.
Oleh karena itu, tanggung jawab untuk mewujudkan pemilu demokratis dengan mewujudkan proses yang deliberatif wajib dilaksanakan sepanjang tahapan pemilu, bukan hanya masa kampanye yang 75 hari itu. Potensi keterbelahan sosial akibat dukung mendukung juga dapat terjadi dari sekarang, sehingga aturan yang jelas harus segera diwujudkan.
Bahkan, pengalaman membuktikan, dalam memastikan batasan-batasan kampanye kita memiliki tantangan serius. Definisi dari kegiatan kampanye yang ketat, kadangkala tidak relevan dengan kondisi lapangan. Metode kampanye yang diatur oleh penyelenggara, jarang digunakan oleh pesertanya. Sementara kegiatan yang tidak diatur, berjalan dan semakin tumbuh subur.
Tiga Tahap
Dalam rangka semakin mewujudkan proses pemilu yang berkualitas, di mana partai politik, penyelenggara pemilu, dan pemerintah bahu membahu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat yang kuat, maka dibutuhkan pola yang sistematis agar ruang politik dalam pemilu mengarah pada konsolidasi demokrasi yang sesungguhnya. Agar pengetahuan kepemiluan masyarakat semakin baik sekaligus keadilan pemilu dapat ditegakkan.
Dalam konteks perjalanan waktu yaitu masa pra kampanye dan kampanye, perlu dibuatkan aturan di mana partai politik agar tidak semaunya melanggar aturan yaitu berkampanye di luar jadwal, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam pendidikan politik berkelanjutan.
Dengan tujuan tersebut, setidaknya terdapat tiga tahap yang dapat dilakukan mendasarkan pada urutan tahapan penyelenggaraan pemilu. Agar semua waktu dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kualitas demokrasi mendatang.
Tahap pertama adalah sosialisasi dan https://news.detik.com//kolom/d-6578301/mengatur-ruang-kosong-sebelum-kampanye-2024 pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan setelah partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu hingga pendaftaran calon legislatif, yaitu 23 April 2023. Dari sisi penyelenggara pemilu, keluaran dalam periode ini adalah setiap warga negara yang memiliki hak pilih mengetahui tahapan penyelenggaraan pemilu sehingga mampu berpartisipasi terhadap tahapan tersebut sekaligus melaporkan ke pengawas pemilu jika ada kecurangan.
Sementara dari sisi peserta pemilu, pemilih mengetahui berapa jumlah partai politik peserta pemilu beserta dengan nomor urutnya sekaligus mengenal pengurus dan anggota partai politik tersebut di masing-masing daerahnya. Artinya, aktor-aktor politik di setiap kecamatan memperkenalkan diri bahwa yang bersangkutan adalah perwakilan partai politik.
Dalam periode ini, penyelenggara pemilu dan partai politik melakukan sosialisasi dan https://news.detik.com//kolom/d-6578301/mengatur-ruang-kosong-sebelum-kampanye-2024 pemilu kepada pemilih secara masif dan memanfaatkan media yang dimilikinya secara kontinu. Program-program sosialisasi yang dimiliki penyelenggara pemilu dan partai politik diarahkan agar masyarakat semakin mengetahui setiap tahapan pemilu, siapa yang menyelenggarakan dan mengawasi sekaligus siapa yang akan berkontestasi di wilayahnya masing-masing.
Pada proses ini partai politik peserta pemilu memastikan kembali seberapa banyak jajaran yang bisa secara cepat menghidupkan mesin kendaraan politiknya. Memetakan mana daerah yang sudah lengkap dan segera membentuk pengurus serta kader di daerah yang belum dibentuk pasca ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Periode yang kedua adalah pendidikan politik. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan tahapan pendaftaran calon yaitu 24 April hingga 25 November 2023. Sebagaimana tujuan utama dari pendidikan politik, partai politik peserta kampanye fokus pada serangkaian usaha yang terencana untuk mewujudkan pemilih yang sadar dan bertanggungjawab dalam mengambil keputusan politik sekaligus sebagai warganegara dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Jika pada tahap pertama hanya memperkenalkan diri, pada periode ini pengurus dan anggota partai politik meningkatkan kualitas pendekatan ke pemilih dengan melakukan edukasi dan kaderisasi. Membentuk warga yang sadar dan bertanggung jawab untuk menunjang kapasitas masyarakat, baik sebagai pemilih maupun upaya untuk menambah kader di wilayahnya.
Kaderisasi dilakukan untuk semakin mempersiapkan menjadi pelaksana kampanye hingga menjadi saksi dalam proses pemungutan dan rekapitulasi nantinya. Pada periode ini, fokus partai politik adalah kegiatan internal untuk konsolidasi pengurus, kader dan anggotanya.
Tahapan ketiga adalah periode puncak dalam melakukan pendekatan ke pemilih, yaitu kegiatan kampanye. Periode inilah partai politik peserta pemilu benar-benar memanfaatkan waktunya untuk melakukan sendiri atau menunjuk pihak lain dalam melakukan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan cara menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Semua metode kampanye yang diatur oleh penyelenggara pemilu dimanfaatkan secara maksimal oleh partai politik beserta dengan jajarannya semasif mungkin. Tidak ada lagi kegiatan yang tidak diatasnamakan kampanye, karena masa ini adalah masa kampanye. Partai politik tidak perlu melakukan kampanye terselubung karena memang masanya untuk berkampanye.
Kegiatan kampanye juga menghindari larangan-larangan kampanye. Tidak melakukan kegiatan yang dilarang baik oleh peraturan kampanye maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Saat berkampanye secara langsung maupun menggunakan media perantara seperti pemasangan alat peraga kampanye atau media sosial tidak menggunakan narasi yang negatif, menjatuhkan lawan politik ataupun melakukan politisasi SARA.
Dana kampanye yang dimiliki oleh masing-masing caleg dikumpulkan dalam rekening khusus dan digunakan kampanye secara bersama-sama. Pembiayaan politik dimaksimalkan pada pembiayaan kampanye yang sudah diatur oleh undang-undang. Setelah masa kampanye berakhir, sepakat untuk tidak melakukan serangan fajar, lebih memilih menguatkan saksi untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan jurdil dan perolehan suara yang akurat.
Itulah tiga tahap dalam memaksimalkan pendekatan ke pemilih tanpa melanggar aturan kampanye. Ruang kosong pra kampanye justru tidak digunakan untuk melakukan kampanye terselubung atau kampanye luar jadwal yang dilarang oleh undang-undang.
Pendekatan periodik ini juga dapat dijadikan pertimbangan bagi KPU dan Bawaslu terhadap peraturan yang sedang disusun. Terutama peraturan bersama yang menegakkan ketentuan undang-undang sekaligus membuka jalan bagi partai politik peserta pemilu untuk tetap dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Sehingga tidak ada ruang kosong atau bahkan abu-abu yang justru membuat antar peserta pemilu mengalami ketidakadilan.
Pada akhirnya, memaksimalkan pendekatan ke masyarakat sepanjang tahapan pemilu semata-mata untuk menguatkan keterlibatan pemilih. Agar usaha untuk meningkatkan partisipasi pemilu, tidak hanya datang dari sisi keserentakannya saja.
Masykurudin Hafidz CEO CM Management, pemerhati pemilu dan demokrasi
Kolom
Mengatur Ruang Kosong Sebelum Kampanye 2024
Senin, 20 Feb 2023 11:49 WIB

Jakarta -