Peluang Asuransi Penyelenggara Pemilu 2024

ADVERTISEMENT

Kolom

Peluang Asuransi Penyelenggara Pemilu 2024

Muttaqien - detikNews
Senin, 13 Mar 2023 11:53 WIB
PERLUKAH ASURANSI PENYELENGGARA PEMILU 2024 ?
Muttaqien (Foto: dok. pribadi)
Jakarta -
Ketua Bawaslu dalam acara Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu (14/2) meminta dukungan parlemen dan pemerintah terkait pemberian asuransi bagi pengawas pemilu. Permintaan disampaikan karena Pemilu 2019 menunjukkan banyaknya badan ad hoc kepemiluan yang sakit, kecelakaan kerja, bahkan meninggal dunia ketika menjalankan tugas di tahapan pemilu.

Penelitian UGM (2019) menunjukkan bahwa dampak beban kerja yang terlalu tinggi sebelum, selama, dan sesudah hari pemilihan, ditambah riwayat penyakit sebelumnya, dan persoalan psikologis menjadi bagian penyebab atau meningkatkan risiko terjadinya kematian dan kesakitan diantara petugas Pemilu 2019.

Permintaan Ketua Bawaslu untuk menyediakan asuransi penyelenggara pemilu sangat tepat dan harus menjadi perhatian semua stakeholder untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan demokratis, berdaulat, pergantian pemerintahan secara konstitusional dan legitimate. Diakui atau tidak, Pemilu 2019 menyisakan diskusi di masyarakat yang mempertanyakan meningkatnya badan ad hoc kepemiluan yang sakit dan meninggal dunia.

Beban kerja dan risiko badan ad hoc pada pemilu serentak tahun 2024 diyakini akan lebih berat dibandingkan Pemilu 2019. Proses pelaksanaan dari pemilihan umum Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada 14 Februari 2024, terbukanya peluang pilpres tahap kedua pada 26 Juni 2024, dilanjutkan proses pilkada pada 27 November 2024 akan sangat memeras waktu, pikiran, dan tenaga badan ad hoc kepemiluan.

Selain itu, badan ad hoc adalah ujung tombak yang berhadapan langsung dengan hiruk pikuk dinamika sosial politik kepemiluan yang terjadi di masyarakat. Apalagi, mengingat wilayah geografis Indonesia masih banyak yang sulit terjangkau dan membutuhkan perhatian khusus.

Melalui Asuransi Sosial


Ide pemberian asuransi tersebut sesungguhnya dapat direalisasikan melalui pemberian perlindungan dalam bentuk jaminan sosial yang telah ada di Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN Pasal 18 telah memasukkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menjadi program negara.

Amanah UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS pun telah membentuk dua badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dikarenakan sifatnya ad hoc, maka badan ad hoc Pemilu 2024 di semua level paling tidak dapat didaftarkan dalam program JKK dan JKM, di samping memastikan kepesertaan aktifnya di Program JKN.

Tentu kita mengharapkan semua penyelenggara pemilu bisa menjalankan tugasnya sebaik mungkin hingga tuntas. Tetapi, jika terjadi hal yang tidak dinginkan karena adanya risiko kecelakaan kerja, maka negara hadir dengan memberikan jaminan sosial dengan manfaat terbaik yang bisa dilakukan.

Manfaat Lebih Baik

Manfaat Program JKK dan JKM di SJSN memberikan manfaat yang lebih baik, bukan saja bagi petugas kepemiluan tapi juga bagi keluarganya jika dibandingkan mekanisme santunan yang dilakukan pada Pemilu 2019 maupun yang direncanakan untuk Pemilu 2024.

Sebagai perbandingan santunan Pemilu 2024 bagi badan ad hoc penyelenggara pemilu berdasarkan Keputusan KPU No 59 Tahun 2023 dengan memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 dan bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000, cacat permanen sebesar Rp 30.800.000, luka/sakit berat yang dirawat inap lebih dari 10 hari Rp 16.500.000, dan bagi yang dirawat inap 5-9 hari Rp 8.500.000, luka/sakit sedang yang dirawat inap 3-4 hari Rp 8.250.000, dirawat inap 1-2 hari Rp 4.000.000, dan rawat jalan Rp 2.000.000

Adapun manfaat asuransi sosial di SJSN dalam Program JKK memberikan perawatan kesehatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, homecare service, besaran santunan meninggal 48 kali upah, santunan cacat tetap 56 kali upah, manfaat beasiswa maksimal 174 juta untuk dua orang anak, return to work, santunan sementara tidak mampu bekerja.

Untuk manfaat Program JKM memberikan santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala 24 bulan dengan total manfaat santunan 42 juta dan manfaat Beasiswa maksimal 174 juta untuk dua orang anak.

Menjalankan Inpres


Presiden Jokowi memberikan perhatian penuh terhadap pencapaian program jaminan sosial Ketenagakerjaan di Indonesia. Jaminan sosial ini diyakini akan menimbulkan banyak efek positif untuk menciptakan kesejahteraan umum dan menimbulkan keadilan sosial di masyarakat.

Mendaftarkan penyelenggara pemilu dalam program jaminan sosial sesungguhnya merupakan bagian dari menjalankan amanah Inpres No 1 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang memberikan perintah kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah penting agar penyelenggara pemilu di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jajaran KPU dan Bawaslu ada baiknya berperan serta ikut mendukung pelaksanaan amanat Inpres tersebut.

Adakah Peluangnya?


Peluang pemberian jaminan sosial kepada badan ad hoc sangat memungkinkan. Peraturan KPU No 1 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilu Pasal 19 memberikan peluang perlindungan badan ad hoc penyelenggara pemilu dengan melalui dua skema, yaitu skema jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan skema santunan. Hal ini berbeda dengan Peraturan KPU No 8 Tahun 2022 Pasal 83 yang hanya memberikan skema tunggal yaitu santunan kecelakaan kerja.

Sayangnya, KPU dengan Keputusan KPU No 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja bagi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu telah memilih skema santunan sebagai perlindungan bagi badan ad hoc penyelenggara pemilu. Adapun Bawaslu dari penyampaian Ketua Bawaslu sepertinya masih memperjuangkan skema jaminan sosial bagi badan ad hoc pengawas pemilu.

Oleh karena itu, kami mendorong KPU dan Bawaslu kembali duduk dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendiskusikan prosedur, mekanisme, maupun Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) dalam santunan kecelakaan kerja badan ad hoc agar dapat disesuaikan dengan skema asuransi sosial di sistem SJSN. Tentu, perhitungan antara pengeluaran negara dengan besar iuran dan manfaat yang didapat peserta yang didaftarkan tentu tetap harus dipertimbangkan secara hati-hati dan transparan.

Terwujudnya jaminan sosial bagi badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 sesungguhnya adalah bagian dari mewujudkan janji negara untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia. Tentu, dengan suksesnya pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, diharapkan akan membawa Indonesia menjadi negara yang lebih maju dan sejahtera.

Muttaqien
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Periode 2019 – 2024

(mmu/mmu)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT