Jam Masuk Sekolah dan Mutu Pendidikan

ADVERTISEMENT

Kolom

Jam Masuk Sekolah dan Mutu Pendidikan

Tantan Hadian - detikNews
Selasa, 14 Mar 2023 11:45 WIB
Suasana ruangan kelas yang masih kosong akibat banyaknya pelajar yang terlambat di SMA Negeri I Kupang, di Kota Kupang, NTT, Senin (6/3/2023). Para siswa SMA/SMK di Kupang mengaku masih sulit menyesuaikan waktu jam belajar dan tidur sehingga setelah penerapan kebijakan sekolah jam 5.30 WITA, masih banyak yang masih terlambat dan mengantuk di jam-jam sekitar 08.00 WITA dan 09.00 WITA. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/hp.
Masuk sekolah jam 5 pagi di Kupang (Foto: Kornelis Kaha/Antara)
Jakarta -

Jam masuk sekolah di berbagai belahan bumi ini pada umumnya didasarkan pada kondisi umum suatu wilayah dan kondisi khusus dari satuan pendidikan. Tidak disangkutpautkan dengan pembinaan karakter atau kedisiplinan, terkecuali untuk sekolah-sekolah yang menginap seperti boarding school dan pesantren.

Di negara-negara lain, waktu masuk sekolah bervariasi tergantung zona waktu dan kebijakan sekolah masing-masing. Seperti di Australia memiliki aturan pada waktu musim panas yang disebut Daylight Saving Time (DST), yang berarti pada beberapa waktu dalam setahun, jam di Australia maju satu jam dari waktu standar. Jadi, jam masuk sekolah SMA di Australia akan berbeda tergantung pada zona waktu dan apakah DST sedang berlaku atau tidak. Pada umumnya waktu masuk sekolah di Australia pada pukul 8.30 - 9.00 waktu setempat.

DST di Australia seperti dilansir dari educationone-indo.com diterapkan mulai Oktober hingga April setiap tahunnya. Sehingga akan sangat mempengaruhi jam masuk sekolah dan jam masuk kerja yang diatur secara umum pemerintah.

Waktu masuk sekolah di Singapura biasanya dimulai pada pagi hari antara pukul 7.30 – 8.30 waktu setempat, tergantung pada kebijakan sekolah masing-masing. Kebijakan sekolah masing-masing dalam menentukan jam masuk dan pulang ditentukan internal sekolahnya.

Di Amerika Serikat waktu masuk sekolah juga sama bervariasi tergantung pada zona waktu tempat sekolah berada dan kebijakan sekolah masing-masing. Pada umumnya waktu masuk sekolah dimulai pada pagi hari antara pukul 8.30 - 9.00 waktu setempat. Beberapa wilayah di Amerika Serikat, seperti Arizona, Hawaii, dan sebagian Indiana, tidak menerapkan DST.

Jam Masuk Sekolah di Indonesia

Pada umumnya sekolah di Indonesia masuk antara 06.30 - 07.30. Waktu tersebut merupakan waktu yang dianggap ideal untuk memulai pembelajaran dan jarang ada yang keberatan dengan waktu tersebut, baik dari pihak siswa maupun dari orangtua siswa. Siswa berangkat dari rumah sekaligus diantar juga oleh orangtuanya juga yang kerjanya dimulai pada jam 07.30 atau 08.00.

Anak-anak sudah pada sarapan pagi, matahari sudah terbit dan tidak ada kekhawatiran orang tua yang melepas anaknya untuk sekolah. Mereka persiapan berangkat ke sekolah, mandi, ganti baju, mempersiapkan buku, dan sarapan kira-kira butuh waktu sekitar satu jam. Jadi kalau berangkat ke sekolah sekitar pukul 06.00 berarti anak sudah mulai siap-siap dari jam 05.00, atau bagi muslim setelah mereka melaksanakan Salat Subuh.

Variasi waktu masuk sekolah di Indonesia pada 06.30 - 07.30 menjadi kewenangan sekolah untuk mengatur jam kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Sebagai contoh, saya ketika menjadi manajemen sekolah berinisiatif mengajukan perubahan waktu masuk sekolah, asalnya pukul 07.15 menjadi 07.00, alasannya adalah semua sekolah di Kota Sukabumi masuk pada jam yang sama yaitu pukul 07.15, maka terjadi kemacetan di mana-mana dan banyak siswa yang kesiangan hadir di kelas. Dengan alasan itu, diajukan untuk uji coba jam masuk sekolah dimajukan menjadi pukul 07.00 supaya siswa pergi dari rumah bisa lebih pagi lagi dan terhindar dari kemacetan.

Kebijakan seperti itu termasuk pada ranah kebijakan sekolah dengan istilah yang kita sebut dengan management based school (MBS). Hal-hal teknis seperti itu untuk menjaga kondusivitas pembelajaran internal sekolah yang tentunya melalui kajian terlebih dahulu dengan melakukan analisis SWOT sederhana dan dikonsultasikan dengan berbagai pihak di lingkungan sekolah.

Masuk Sekolah Pukul 05.00

Viralnya video berdurasi satu menit 35 detik yang dilontarkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang kebijakannya yang berkaitan dengan jam masuk sekolah pada pukul 5.00 WITA untuk siswa SMA dan SMK se-Kota Kupang menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Kemendikbudristek. Potongan video tersebut seolah Gubernur membuat sebuah aturan yang harus dilaksanakan oleh dinas terkait sebagai sebuah intruksi langsung dari Gubernur tanpa ada kajian matang untuk kepentingan pendidikan di kota tersebut.

Menurut Gubernur NTT tersebut, tujuan dari pemberlakuan jam masuk sekolah pukul 5.00 itu tiada lain adalah untuk memulihkan dan meningkatkan mutu pendidikan di NTT. Menurutnya dengan dimajukannya jam masuk sekolah menjadi pukul 5.00 diharapkan siswa bisa lebih berkarakter terutama bisa lebih disiplin dalam belajar yang secara tidak langsung dapat meningkatkan mutu pendidikan di NTT.

Jika kebijakan ini berdasar pada peningkatan disiplin dan mutu sekolah, maka hal ini harus melalui pengkajian terlebih dahulu secara matang. Jangan sampai kebijakan ini menjadi ajang coba-coba dan mencari popularitas dengan viralnya kebijakan ini.

Jika anak harus masuk jam lima pagi berarti mereka harus pergi minimal 30 menit sebelum jam masuk, ini artinya mereka harus pergi minimal jam 4.30. Persiapan untuk pergi sekolah (mandi, sarapan, berpakaian, menyiapkan buku) adalah kira-kira satu jam, ini berarti mereka harus bangun minimal jam 3.30. Hal ini menjadi kompleks permasalahannya karena melibatkan kesiapan orangtua juga dalam mempersiapkan mereka dan mengantar mereka ke sekolah, keamanan siswa ketika berangkat, transportasi, dan begitupun dengan gurunya, kesiapan mereka mengajar, mengurus keluarga sebelum berangkat, harus menjadi perhatian.

Maka sangat wajar banyak pihak yang mempermasalahkan hal ini, selain tidak berdasar, kebijakan ini cukup merepotkan pengguna pendidikan itu sendiri yaitu siswa dan orangtua siswa. Jika tujuannya adalah penumbuhan karakter, kedisiplinan, dan peningkatan mutu pendidikan, bukannya Kemendikbudristek sudah memberikan rambu-rambunya untuk mengatasi hal itu?

Jika merasa pendidikan di daerahnya tertinggal, tinggal bagaimana dibuatkan tim percepatan peningkatan mutu pendidikan, dilakukan analisis, dibuatkan program yang realistis, mengawal berjalannya program, melakukan evaluasi ,dan tindak lanjut semaksimal mungkin dengan dukungan moril dan materil dari pemerintah daerah.

Tugas kepala daerah tidak sampai mengurusi hal teknis, namun bagaimana pemerintah daerah mampu menterjemahkan regulasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbudristek di tingkat daerah dan meyakinkan bahwa pendidikan dapat terlaksana dengan baik di tiap satuan pendidikan. Memberikan rasa nyaman, aman, dan sejahtera bagi guru, siswa, dan civitas akademika di satuan pendidikan adalah tugas pokok dari pemerintah di daerah.

Simak juga 'Surya Paloh Bela Gubernur NTT soal Aturan Masuk Sekolah Jam 05.30':

[Gambas:Video 20detik]



(mmu/mmu)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT