Penyediaan air minum dan sanitasi yang baik memegang peranan penting bagi kehidupan. Antara lain menghindarkan masyarakat dari penyakit (waterborne disease), serta menjadi garda utama dalam pencegahan stunting dan gizi buruk.
Banyak masyarakat yang mengasosiasikan air minum dengan air minum dalam kemasan. Patut digarisbawahi bahwa air minum yang didefinisikan di sini adalah air minum yang diolah dan didistribusikan, baik melalui Jaringan Perpipaan (JP) dan Bukan Jaringan Perpipaan (BJP).
Banyak masyarakat yang mengasosiasikan air minum dengan air minum dalam kemasan. Patut digarisbawahi bahwa air minum yang didefinisikan di sini adalah air minum yang diolah dan didistribusikan, baik melalui Jaringan Perpipaan (JP) dan Bukan Jaringan Perpipaan (BJP).
Tak dipungkiri, hal yang paling krusial dalam penyediaan air minum adalah kualitasnya. Secara kasat mata air minum berkualitas harus memenuhi syarat yaitu tidak berbau, tidak berasa, dan memiliki suhu normal. Sedangkan kualitas air minum secara mikrobiologi, fisik, dan kimiawi ditetapkan oleh standar peraturan dari otorita kesehatan.
Pada 12 Januari 2023 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan disahkan, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 membahas kesehatan lingkungan secara holistik, mulai dari air, tanah, hingga udara. Pendekatan yang dilakukan mengacu pada pendekatan one health yang terpadu dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan. Acuan baku mutu air bersih, air minum, serta tata cara pengawasan kualitas air minum yang sebelumnya terpisah menjadi beberapa Peraturan Menteri Kesehatan digabungkan dan disederhanakan.
Terdapat 10 lingkup pembahasan dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini, yaitu standar baku kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan media air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, dan vektor dan binatang pembawa penyakit; upaya penyehatan; upaya perlindungan kesehatan masyarakat; persyaratan teknis proses pengelolaan limbah dan pengawasan terhadap limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan; pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit; tata cara dan upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam kondisi matra dan ancaman global perubahan iklim, dan tata cara pembinaan dan pengawasan.
Dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, maka setiap penyelenggara air minum wajib untuk memenuhi kualitas produk dengan standar air minum dengan kualitas yang baik bagi kesehatan masyarakat.
Perbedaan Pengaturan
Terdapat beberapa perbedaan pengaturan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 dengan peraturan sebelumnya. Perubahan yang dilakukan mengacu pada perkembangan standarisasi baik di tingkat nasional maupun internasional. Salah satu penambahan pengaturan yaitu terkait kondisi matra (massal) dan ancaman global perubahan iklim. Hal ini diatur tentunya untuk perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan atas dampak perubahan iklim.
Terdapat beberapa perbedaan pengaturan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 dengan peraturan sebelumnya. Perubahan yang dilakukan mengacu pada perkembangan standarisasi baik di tingkat nasional maupun internasional. Salah satu penambahan pengaturan yaitu terkait kondisi matra (massal) dan ancaman global perubahan iklim. Hal ini diatur tentunya untuk perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan atas dampak perubahan iklim.
Perbedaan lain adalah pengaturan tentang air bersih untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum yang sebelumnya diatur secara terpisah, digabungkan pada peraturan terbaru. Namun terdapat perbedaan dalam standar baku mutu air minum dan air bersih, yaitu perbedaan pada parameter mikrobiologi total coliform.
Beberapa parameter yang mengalami penyesuaian yaitu parameter sisa khlor (terlarut). Sebelumnya kadar maksimal 1 mg/liter di outlet reservoir dan 0,2 mg/liter pada titik terjauh distribusi, dirubah menjadi kadar maksimal 0,2-0,5 1 mg/liter dengan waktu kontak 30 menit.
Perbedaan lainnya adalah terhadap parameter Total Dissolved Solid (TDS). Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 parameter TDS air minum 500 mg/liter dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 32 Tahun 2017 parameter TDS air bersih 1000 mg/liter. Sedangkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 2 Tahun 2023 parameter TDS untuk air minum dan air bersih diatur sama, yaitu angka TDS lebih kecil dari 300 mg/liter.
Diperlukan Pengawasan
Untuk menjaga kualitas air minum diperlukan pengawasan dan surveilans. Pengawasan atau surveilans terhadap kualitas air minum dilakukan secara internal maupun eksternal, dengan tujuan perbaikan sistem penyediaan air minum serta peningkatan kapasitas masyarakat untuk mendapatkan kualitas air yang aman.
Hal tambahan lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah mengenai mitigasi risiko dalam penyediaan air minum melalui Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM). RPAM dilakukan dari hulu hingga hilir, pada keseluruhan rantai pasok sistem penyediaan air minum. RPAM dilakukan untuk menjamin pemenuhan akses air minum aman untuk masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang terintegrasi dengan tiga pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Prinsip pelaksanaan RPAM meliputi tiga tahapan yaitu penilaian sistem, pemantauan operasional, serta pengelolaan dan komunikasi. Adanya RPAM ini menjadi suatu upaya holistik dalam perbaikan penyediaan sistem penyediaan air minum secara berkelanjutan.
Air merupakan hal yang sangat krusial, bahkan sering disebut sebagai "emas biru" di masa depan. Untuk itu diperlukan suatu langkah kolaboratif strategis untuk mengurai permasalahan terutama terkait kualitas air. Langkah strategis pengaturan kualitas air minum hendaknya dijadikan salah satu tonggak pembenahan pengelolaan air minum di Indonesia.
Simak juga 'Saat Jokowi Resmikan Sistem Penyediaan Air Minum Regional Durolis, Riau':
(mmu/mmu)