Pendirian Tower BTS di Jl Kecapi Jagakarsa Serampangan

ADVERTISEMENT

Suara Pembaca

Pendirian Tower BTS di Jl Kecapi Jagakarsa Serampangan

Awad - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 12:46 WIB
Keluhan

Pendirian Tower BTS di Jalan Kecapi VI RT001/RW005, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, saya anggap serampangan, karena berdiri di antara rumah warga yang hanya berjarak sekitar dua meter.

Dari tembok rumah saya, hanya berjarak sekitar satu meter. Apakah tidak ada standard, lahan untuk pendirian Tower BTS di Jakarta? Bukankah ada syarat jarak rumah dengan tower yang dibangun? Keberadaan syarat lahan ini penting, karena berkaitan dengan keselamatan, keamanan dan kesehatan warga sekitar, termasuk saya dan keluarga.

Selain itu, pembangunan tower tersebut tanpa meminta persetujuan dari saya sebagai tetangga. Padahal, jarak tower dari tembok rumah saya hanya sekitar satu meter. Yang paling saya sayangkan pada saat tower dibangun dengan menaikkan besi-besi yang berdiameter besar tanpa mengingatkan warga sekitar.

Paling tidak mengingatkan warga yang rumahnya paling dekat untuk keluar rumah. Coba bayangkan saat besi dinaikkan anak saya sedang tidur di kamarnya yang tepat berada di atas tower. Saya sempat difasilitasi pihak kelurahan untuk mediasi dengan pihak pembangun tower. Dari pertemuan ini baru saya ketahui ternyata tower yang sudah terlanjur berdiri belum mengantongi izin.

Pembangunan tower segera dilakukan dengan dalih proses perizinan membutuhkan waktu yang lama. Data Dinas Penanaman Modal PTSP Jakarta juga menyatakan bahwa tower tersebut belum terdaftar. Hal itu diketahui setelah saya mengadu lewat aplikasi JAKI. Atas dasar itu, saya menganggap mediasi yang dilakukan menjadi buang-buang waktu karena hal-hal prinsip seperti izin saja tidak punya.

Belum lagi dengan syarat-syarat lahan dan standard keamanan, keselamatan dan kesehatan warga sekitar. Jadi saya ingin menegaskan kenapa jika tidak memenuhi aturan kok dibiarkan berdiri. Apa dengan mediasi saja cukup dengan harus menabrak aturan? Saya mengganggap apa yang terjadi ini sama halnya dengan mengangkangi, bahkan melecehkan akal sehat.

Padahal, seperti yang saya ketahui, izin pendirian tower BTS di Jakart a harus datang dari gubernur. Tidak main-main, bukan. Saya berharap Pak Anies Baswedan yang tinggal sekitar dua bulan menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta mampu menyelesaikan apa yang menjadi keresahan saya dan keluarga. Terima kasih.


Awad
[email protected]



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT